Evaluasi Percepatan RKPG 2021

Acara Evaluasi Percepatan RKPG 2021, Ruang Kerja Camat Syiah Kuala, Senin, 28 Desember 2020. Pj. Keuchik Gampong Kopelma Darussalam, yang diwakili oleh Sekretaris Gampong menyampikan tentang progres pelaksanaan RKPG T.A 2020. Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Kecamatan Syiah Kuala, Kasi. PMD, Pendamping Desa, Pj. Keuchik dan juga Perangkat Gampong Kopelma Darussalam. Sekcam sebagai pimpinan rapat menyampaikan tentang maksud acara tersebut. Setelah itu mempersilahkan Sekretaris Gampong menyampaikan mengenai progres RKPG T.A 2021. Kemudian, Pendamping Desa memberi masukan terhadapap isi RKPG tersebut dengan mengacu pada Permendes Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaaan Dana Desa Tahun 2021. Hai yang paking disorot yaitu pembangaunan fisik. Dalam Permendes tersebut ada 10 kegiatan yang harus dilaksanakan dan tidak termasuk pembangunan fisik. Dari hasil evaluasi dimaksud maka kegiatan fisik tidak boleh dilaksanakan. Gampong akan menanggung resiko jika tetap memaksakan kegiatan yang tidak diprioritaskan dalam Permendes tersebut, termasuk kegiatan fisik.

Perangkat Gampong Kopelma Darussalam akan berkoordinasi dengan Tim Penyusun untuk segera menyelesaikan dokumen RKPG pada tanggal 30 Desember 2020 dan RAPBG 2021 sebelum tanggal 4 Januari 2021.