STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH GAMPONG KOPELMA DARUSSALAM

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH GAMPONG

A.      Kepala Gampong (Keuchik):

1.       Menyelenggarakan pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;

2.       Mengajukan rancangan peraturan Gampong;

3.       Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan Bersama BPD;

4.       Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Gampong mengenai APB Gampong untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;

5.       Membina kehidupan masyarakat Gampong;

6.       Membina ekonomi Gampong;

7.       Mengkordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif;

8.       Mewakili Gampongnya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

9.       Wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Sekretaris Gampong (Sekgap):

1.       Membantu Kepala Gampong dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Gampong, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Gampong;

2.    Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Gampong;

3.    Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Gampong;

4.    Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

5.    Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;

6.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Gampong.

C. Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR-Ph):

1.       Membantu Kepala Gampong dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Gampong, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Gampong;

2.    Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;

3.    Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Gampong dan keputusan Kepala Gampong;

4.    Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;

5.    Pelaksanean Kegiatan pencatatan monografi Gampong;

6.    Perersiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Gampong:

7.    Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil;

8.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang siberikan kepada Gampong.

D. Administrasi Pemerintahan Gampong:

1.    Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diberikan secara gratis bagi warga;

2.    Pembuatan Kartu Keluarga (KK);

3.    Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Gampong yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Gampong yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakli oleh kepala keluarga sebagal pemegang kartu;

4.    Surat Keterangan Lalu lintas;

5.    Surat Keterangan NTCR;

6.    Surat Pengantar Pernikahan;

7.    Surat Keterangan Naik Haji;

8.    Surat Keterangan Domisili;

9.    Surat Keterangan Pengantar Kepolisian;

10. Surat Keterangan Pindah;

11. Surat Keterangan Lahir/Mati;

12. Surat Keterangan Ke Bank dll;

13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel;

14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan;

15. Surat Keterangan Izin Keramaian;

16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan 10% dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual;

17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan 10% dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual;

18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu;

19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes;

20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya 1% dari jumlah anggaran.

E. Kepala Urusan Keuangan (KAUR-K):

1.    Membantu Sekretaris Gampong dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Gampong, pengelolaan administrasi keuangan Gampong dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Gampong;

2.       Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Gampong;

3.       Persiapan bahan penyusunan APB Gampong;

4.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretarls Gampong.

F. Kepala Urusan Pembangunan (KAUR-Pg):

1. Membantu Kepala Gampong dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi Gampong, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan;

2.    Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat;

3.    Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan;

4.    Pengelolaan tugas pembantuan;

5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Gampong.

G. Kepala Urusan Kesejahtearaan Rakyat (KAUR-K):

1.    Membantu Kepala Gampong dalam melaksanakan penylapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan;

2.    Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan;

3.    Penylapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama;

4.    Penyapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan;

5.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Gampong.

H. Kepala Urusan Umum (KAUR-U):

1.       Membantu Sekretaris Gampong dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Gampong, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan;

2.       Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendallan tata kearsipan;

3.    Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Gampong;

4.    Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;

5.    Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;

6.    Pengelolaan administrasi perangkat Gampong;

7.    Persiapan bahan-bahan laporan;

8.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.

Kepala Dusun (Kadus):

1.    Penyelenggara Pemerintahan tingkat Dusun;

2.    Membina kehidupan masyarakat Dusun;

3.    Membina perekonomian Dusun;

4.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Dusun;

5.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Gampong.